ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK
INFORMASI MASYARAKAT (KIM) PLANET
DESA
BEJI KECAMATAN JUNREJO KOTA BATU
PEMBUKAAN
Dengan
Berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ANGGARAN DASAR (AD) dan ANGGARAN RUMAH
TANGGA ( ART ) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) PLANET sebagai pedoman
langkah pengembangan dan upaya KIM “PLANET” Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota
Batu telah dirumuskan dan menjadi keputusan bersama.
Kelompok
Informasi Masyarakat ( KIM ) adalah lembaga layanan publik yang dibentuk serta
dikelola dari oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan
informasi.
Berdasarkan
hasil musyawarah bersama seluruh pengurus telah merumuskan serta bersepakat
untuk menetapkan ANGGARAN DASAR ( AD ) dan ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) KIM “PLANET”
sebagai pedoman organisasi Kelompok Informasi Masyarakat sebagai mitra kerja
pemerintah dalam usaha mewujudkan masyarakat yang sejahtera menuju masyarakat
yang madani dan informatif.
Demikian
AD dan ART, ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan roda
organisasi
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama “PLANET” yang bermakna luas dan seluas-luasnya yang berada di Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu, untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut KIM PLANET BEJI.
KIM PLANET
BEJI ini berkedudukan di :
Desa
: BEJI
Kecamatan
: JUNREJO
Kabupaten
/ Kota : BATU
Propinsi
: JAWA TIMUR
Wilayah keanggotaan KIM PLANET BEJI ini meliputi seluruh wilayah Desa Beji yang memiliki 3 dusun yakni Dusun Krajan Sae terdiri dari RW 01 dan RW 06, Dusun Karang Jambe terdiri dari RW 02 dan RW 03, serta Dusun Jambe Rejo yang terdiri dari RW 04 dan RW 05.
BAB
II
DASAR,
AZAS
Pasal
2
KIM PLANET BEJI berdasarkan:
1. Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang
berbunyi “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia;
2. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4846);
4. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
6. Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
7. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
Derah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan
Infromatika Republik Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia Nomor:17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang
Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
10.
Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan
Lembaga Komunikasi Sosial;
Pasal
3
KIM PLANET BEJI
berdasarkan azas, yaitu:
1. KIM PLANET BEJI dibentuk berasaskan
Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan
kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan
kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
2. Keanggotaan bersifat sosial sukarela
dan terbuka
3. Kegiatan yang dilaksanakan untuk
kesejahteraan masyarakat
BAB
III
VISI
DAN MISI.
Pasal
4
Visi
KIM PLANET BEJI adalah terwujudnya masyarakat informasi yang dinamis sebagai
dasar bagi terbentuknya masyarakat madani ( civil society ) yang sehat, cerdas,
terampil, kreatif, inovatif, produktif, mandiri dan berbudaya tinggi.
Pasal
5
Misi
KIM PLANET BEJI adalah mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi dan
mendinamisasi pelayanan informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota
khususnya dan untuk masyarakat pada umumnya.
BAB
IV
MAKSUD
DAN TUJUAN.
Pasal
6
KIM PLANET
BEJI dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, keterampilan,
kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi
aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan khususnya di Desa
Beji.
Pasal
7
Tujuan KIM PLANET BEJI adalah :
1. Sebagai mitra pemerintah dalam
penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada
masyarakat ;
2. Sebagai mediator komunikasi dan
informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan
;
3. Sebagai forum media untuk pelayanan
komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan ;
4. Sebagai penerima, penyebar informasi
yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.
BAB
V
FUNGSI,
TUGAS DAN PERAN.
Pasal
8
Fungsi KIM PLANET
BEJI :
1.
Sebagai wahana untuk penerimaan,
pengelolaan dan penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada
masyarakat ;
2.
Sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi
antar masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ;
3.
Sebagai peningkatan media literacy
dilingkungan anggota ;
4.
Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang
memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ;
5.
Sebagai ajang silaturahmi antar anggota
masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan,
persatuan dan kesatuan.
Pasal
9
Tugas KIM PLANET
BEJI :
1.
Mewujudkan masyarakat yang dinamis,
peduli dan peka terhadap arus informasi ;
2.
Memberdayakan masyarakat agar memiliki
kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi
kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
3.
Menjadikan KIM sebagai katalisator dan
dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat kegotongroyongan dan
kebersamaan dalam masyarakat.
Pasal
10
Peran KIM PLANET :
1. Memanage Informasi, yaitu mencari,
mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai
dengan kebutuhannya;
2. Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus
informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
3. Mengedukasi Insan Informasi, yaitu
meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki
kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;
BAB
VI
KEGIATAN
Pasal
11
Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 6 maka KIM PLANET BEJI melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Melakukan sosialisasi serta memberikan
informasi kepada seluruh warga Desa Beji sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
asas Keterbukaan Informasi Publik.
2.
Mengikuti pendidikan, latihan serta
penyuluhan atau sosialisasi sesuai perkembangan pembangunan pemerintah, baik
yang diberikan pemerintah ataupun swasta.
3.
Semua kegiatan atas persetujuan dan
keputusan rapat anggota.
4.
Melakukan kegiatan ekonomi produktif
sesuai dengan asas dan tujuan pembentukan KIM PLANET BEJI yang direncanakan dan
diputuskan oleh pengurus serta dilaksanakan sesuai dengan persetujuan rapat anggota.
5.
KIM PLANET BEJI harus menyusun Rencana
Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Recana
Anggaran Pendapatan dan Belanja serta disahkan oleh rapat.
BAB
VII
KEANGGOTAAN
Pasal
12
Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan
informasi positif dengan jelas dan lancar serta mudah dimengerti.
3. Menyetuju isi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku.
4. Mempunyai jiwa sosial serta kepedulian yang
tinggi.
5. Bertempat tinggal, berkedudukan serta
berdomisili di wilayah Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu.
Pasal
13
Keanggotaan KIM PLANET BEJI dinyatakan sah, setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan serta menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM PLANET BEJI. Keanggotaan tidak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.
Pasal
14
Setiap anggota berhak:
1. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
2. Memiliki hak suara yang sama.
3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
4. Mengajukan pendapat, saran usul untuk kebaikan
dan kemajuan KIM PLANET BEJI.
Pasal
15
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1.
Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM PLANET
BEJI.
2.
Mentaati ketentuan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku
dalam KIM PLANET BEJI.
3.
Memelihara serta menjaga nama baik
kebersamaan dalam KIM PLANET BEJI.
Pasal
16
Keanggotaan berakhir apabila:
1. Anggota meninggal dunia
2. Berhenti atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri.
3. KIM PLANET BEJI membubarkan diri atau dibubarkan pemerintah.
4. Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar aturan yang ada di AD/ART
BAB
VIII
RAPAT
ANGGOTA, RAPAT PENGURUS DAN MUSYAWARAH
Pasal
17
1.
Rapat berdasarkan musyawarah untuk
mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.
2.
Rapat dapat dipimpin oleh Ketua, Sekretaris
atau Pengurus.
3.
Rapat Pengurus hanya bersifat
administratif, dapat dilaksanakan setiap saat menyesuaikan situasi dan kondisi.
4. Rapat Pengurus berbeda dengan pertemuan
rutin.
5. Pertemuan rutin adalah wadah komunikasi
langsung antara pengurus dan anggota untuk saling bertukar informasi dan
meningkatkan silaturahmi antar anggota.
6. Rapat Anggota adalah keputusan tertinggi
organisasi yang terdiri dari :
a.
Rapat Anggota ; musyawarah
mufakat yang dilaksanakan setidaknya 1 (satu) kali setiap bulannya atau
menyesuaikan kegiatan yang bersifat kondisional termasuk didalamnya adalah
Laporan Pertanggung jawaban Pengurus kepada Anggota / Laporan Keuangan yang
dilaksanakan 1 (satu) kali tiap tahunnya selambat-lambatnya pada tanggal 31
Desember.
b.
Rapat Kerja Anggota ; musyawarah
mufakat untuk menyusun dan mengajukan program kerja masing-masing bidang.
c.
Musyawarah Anggota ; musyawarah
mufakat untuk memilih Ketua dan menyusun kepengurusan yang dilaksanakan setiap
2 (dua) tahun sekali yaitu dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember.
d.
Musyawarah Khusus ; Musyawarah
Anggota yang dilaksanakan karena ada permintaan sekurang-kurangnya 50% plus 1
(satu) anggota dikarenakan hal-hal khusus.
BAB
IX
PENGURUS
Pasal
18
1. Pengurus KIM PLANET BEJI dipilih
oleh anggota KIM PLANET BEJI.
2. Persyaratan menjadi pengurus sebagai
berikut:
a. Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial
yang tinggi.
b. Mempunyai pengetahuan yang luas,
jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM PLANET BEJI.
c. Mempunyai keterampilan dan semangat
yang tinggi.
d. Tidak pernah melakukan tindakan
pidana serta terlibat organisasi terlarang.
e. Pengurus dipilih untuk jabatan 2
(dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya (maksimal
2 periode kepengurusan).
3. Susunan Kepengurusan disusun
berdasarkan musyawarah mufakat oleh Rapat Anggota dan diajukan kepada
Pemerintah Desa Beji untuk disahkan melalui Surat Keputusan oleh Kepala Desa
Beji.
Pasal
19
1. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
orang ditambah sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi dan kondisi yang
ada.
2. Pengurus terdiri dari:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d.
Seorang Wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara
e. Seorang Bendahara
f.
Seorang Wakil Bendahara
e. Kepala Bidang dan Wakil Kepala Bidang yang
jumlahnya menyesuaikan kebutuhan
Pasal
20
Tugas dan
kewajiban Pengurus:
1.
Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM PLANET BEJI.
2. Membuat
recana Kerja.
3.
Menyelenggarakan rapat pengurus dan atau rapat anggota.
4. Menjaga
kerukunan serta kekompakan dan mencegah perselisihan.
5. Membuat
ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta tanggung jawab semua anggota dan
pengurus.
Pasal
21
Pengurus
mempunyai hak:
Melakukan
usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM PLANET BEJI.
Pasal
22
Pengurus dapat diberhentikan bila:
1. Melakukan kecurangan/ penyelewengan yang terbukti merugikan organisasi.
2. Tidak mentaati AD/ART
ataupun ketentuan yang berlaku.
3. Terlibat tindak
pidana hukum.
4. Mencemarkan nama baik
organisasi.
BAB
X
PEMBUKUAN
ORGANISASI
Pasal
23
Buku-buku administrasi yang terdiri dari :
1. Buku Induk Keanggotaan
2. Buku Pengurus
3. Buku Tamu
4. Buku Rapat Anggota
5. Buku Rapat Pengurus
6. Buku Kegiatan
7. Buku Kas
8. Buku Agenda Surat
9. Buku Ekspedisi Surat, dll
BAB
XI
SUMBER
DAN PENGGUNAAN DANA
Pasal
24
Untuk melaksanakan kegiatannya KIM PLANET BEJI dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota maka sumber dana dapat diperoleh dari :
1.
iuran
anggota ;
2. bantuan pemerintah ;
3. kegiatan usaha produktif ; dan
4.
sumbangan
lain yang tidak mengikat.
Pasal
25
1. Setiap penggunaan dana KIM PLANET
BEJI dibahas pada Rapat Anggota
2. Tahun Buku / Laporan Keuangan adalah
1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
3. Laporan Keuangan dibahas dalam Rapat
Anggota dan ditutup setiap akhir tahun.
BAB
XII
PEMBUBARAN
Pasal
26
1. KIM PLANET
BEJI dibubarkan jika terbukti melanggar peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia ;
2. Pebubaran
KIM PLANET BEJI dapat dilaksanakan berdasarkan:
a. Musyawarah Anggota / Musyawarah Khusus KIM PLANET BEJI
b. Keputusan Pemerintah
a. Musyawarah Anggota / Musyawarah Khusus KIM PLANET BEJI
b. Keputusan Pemerintah
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal
27
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas pada Rapat Anggota.
Beji, 12 November 2016
KELOMPOK
INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
PLANET
DESA
BEJI KECAMATAN JUNREJO KOTA BATU
Ketua Sekretaris
ttd. ttd.
AGUS SUBEKTI BENNY KOSTAMAN
Komentar
Posting Komentar