AD ART KIM PLANET

Dalam mewujudkan Kemandirian Organisasi KIM Planet maka pada Bulan November Tahun 2016 disusunlah AD/ART KIM PLANET sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) PLANET
DESA BEJI KECAMATAN JUNREJO KOTA BATU


PEMBUKAAN

Dengan Berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ANGGARAN DASAR (AD) dan ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) PLANET sebagai pedoman langkah pengembangan dan upaya KIM “PLANET” Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu telah dirumuskan dan menjadi keputusan bersama.
          Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) adalah lembaga layanan publik yang dibentuk serta dikelola dari oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi.
          Berdasarkan hasil musyawarah bersama seluruh pengurus telah merumuskan serta bersepakat untuk menetapkan ANGGARAN DASAR ( AD ) dan ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) KIM “PLANET” sebagai pedoman organisasi Kelompok Informasi Masyarakat sebagai mitra kerja pemerintah dalam usaha mewujudkan masyarakat yang sejahtera menuju masyarakat yang madani dan informatif.
          Demikian AD dan ART, ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan roda organisasi


BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama “PLANET” yang bermakna luas dan seluas-luasnya yang berada di Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu, untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut KIM PLANET BEJI.
KIM PLANET BEJI ini berkedudukan di :
Desa                         : BEJI
Kecamatan               : JUNREJO
Kabupaten / Kota      : BATU
Propinsi                    : JAWA TIMUR

Wilayah keanggotaan KIM PLANET BEJI ini meliputi seluruh wilayah Desa Beji yang memiliki 3 dusun yakni Dusun Krajan Sae terdiri dari RW 01 dan RW 06, Dusun Karang Jambe terdiri dari RW 02 dan RW 03, serta Dusun Jambe Rejo yang terdiri dari RW 04 dan RW 05.


BAB II
DASAR, AZAS
Pasal 2


KIM PLANET BEJI berdasarkan:
1.   Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
2.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4846);
4.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
5.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
6.   Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
7.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Derah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737);
8.   Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika Republik Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;
9.   Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
10.        Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;


Pasal 3

KIM PLANET BEJI berdasarkan azas, yaitu:
1.   KIM PLANET BEJI dibentuk berasaskan Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
2.   Keanggotaan bersifat sosial sukarela dan terbuka
3.   Kegiatan yang dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat


BAB III
VISI DAN MISI.

Pasal 4
Visi KIM PLANET BEJI adalah terwujudnya masyarakat informasi yang dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani ( civil society ) yang sehat, cerdas, terampil, kreatif, inovatif, produktif, mandiri dan berbudaya tinggi.

Pasal 5
Misi KIM PLANET BEJI adalah mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota khususnya dan untuk masyarakat pada umumnya.


BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN.

Pasal 6
KIM PLANET BEJI dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, keterampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan khususnya di Desa Beji.


Pasal 7

Tujuan KIM PLANET BEJI adalah :
1.   Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
2.   Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
3.   Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan ;
4.   Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.


BAB V
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.
Pasal 8

Fungsi KIM PLANET BEJI :
1.   Sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolaan dan penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;
2.   Sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ;
3.   Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota ;
4.   Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ;
5.   Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan dan kesatuan.


Pasal 9
Tugas KIM PLANET BEJI :
1.     Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi ;
2.     Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
3.     Menjadikan KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat kegotongroyongan dan kebersamaan dalam masyarakat.



Pasal 10

Peran KIM MESAKADA:
1.   Memanage Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya;
2.   Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
3.   Mengedukasi Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;



BAB VI
KEGIATAN 


Pasal 11

Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 6 maka KIM PLANET BEJI melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.   Melakukan sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh warga Desa Beji sesuai dengan kebutuhan berdasarkan asas Keterbukaan Informasi Publik.
2.   Mengikuti pendidikan, latihan serta penyuluhan atau sosialisasi sesuai perkembangan pembangunan pemerintah, baik yang diberikan pemerintah ataupun swasta.
3.   Semua kegiatan atas persetujuan dan keputusan rapat anggota.
4.   Melakukan kegiatan ekonomi produktif sesuai dengan asas dan tujuan pembentukan KIM PLANET BEJI yang direncanakan dan diputuskan oleh pengurus serta dilaksanakan sesuai dengan persetujuan rapat anggota.
5.   KIM PLANET BEJI harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Recana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta disahkan oleh rapat.






BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 12

Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:
1.   Warga Negara Indonesia.
2.   Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas dan lancar serta mudah dimengerti.
3.   Menyetuju isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku.
4.   Mempunyai jiwa sosial serta kepedulian yang tinggi.
5.   Bertempat tinggal, berkedudukan serta berdomisili di wilayah Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu.


Pasal 13

Keanggotaan KIM PLANET BEJI dinyatakan sah, setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan serta menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM PLANET BEJI. Keanggotaan tidak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.


Pasal 14

Setiap anggota berhak:
1.   Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
2.   Memiliki hak suara yang sama.
3.   Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
4.   Mengajukan pendapat, saran usul untuk kebaikan dan kemajuan KIM PLANET BEJI.

Pasal 15

Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1.   Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM PLANET BEJI.
2.   Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam KIM PLANET BEJI.
3.   Memelihara serta menjaga nama baik kebersamaan dalam KIM PLANET BEJI.


Pasal 16

Keanggotaan berakhir apabila:
1.   Anggota meninggal dunia
2.   Berhenti atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri.
3.   KIM PLANET BEJI membubarkan diri atau dibubarkan pemerintah.
4.   Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar aturan yang ada di AD/ART


BAB VIII
RAPAT ANGGOTA, RAPAT PENGURUS DAN MUSYAWARAH

Pasal 17


1.   Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.
2.   Rapat dapat dipimpin oleh Ketua, Sekretaris atau Pengurus.
3.   Rapat Pengurus hanya bersifat administratif, dapat dilaksanakan setiap saat menyesuaikan situasi dan kondisi.
4.   Rapat Pengurus berbeda dengan pertemuan rutin.
5.   Pertemuan rutin adalah wadah komunikasi langsung antara pengurus dan anggota untuk saling bertukar informasi dan meningkatkan silaturahmi antar anggota.
6.   Rapat Anggota adalah keputusan tertinggi organisasi yang terdiri dari :
a.   Rapat Anggota               ;  musyawarah mufakat yang dilaksanakan setidaknya 1 (satu) kali setiap bulannya atau menyesuaikan kegiatan yang bersifat kondisional termasuk didalamnya adalah Laporan Pertanggung jawaban Pengurus kepada Anggota / Laporan Keuangan yang dilaksanakan 1 (satu) kali tiap tahunnya selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember.
b.   Rapat Kerja Anggota       ;  musyawarah mufakat untuk menyusun dan mengajukan program kerja masing-masing bidang.
c.   Musyawarah Anggota     ; musyawarah mufakat untuk memilih Ketua dan menyusun kepengurusan yang dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali yaitu dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember. 
d.   Musyawarah Khusus       ; Musyawarah Anggota yang dilaksanakan karena ada permintaan sekurang-kurangnya 50% plus 1 (satu) anggota dikarenakan hal-hal khusus.


BAB IX
PENGURUS

Pasal 18

1.   Pengurus KIM PLANET BEJI dipilih oleh anggota KIM PLANET BEJI.
2.   Persyaratan menjadi pengurus sebagai berikut:
a.    Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi.
b.    Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM PLANET BEJI.
c.    Mempunyai keterampilan dan semangat yang tinggi.
d.   Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang.
e.    Pengurus dipilih untuk jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya (maksimal 2 periode kepengurusan).
3.   Susunan Kepengurusan disusun berdasarkan musyawarah mufakat oleh Rapat Anggota dan diajukan kepada Pemerintah Desa Beji untuk disahkan melalui Surat Keputusan oleh Kepala Desa Beji.


Pasal 19
1. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang ditambah sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada.
2. Pengurus terdiri dari:
a.  Seorang Ketua
b.  Seorang Wakil Ketua
c.  Seorang Sekretaris
    d.  Seorang Wakil Sekretaris
e.  Seorang Bendahara
    f.  Seorang Wakil Bendahara
    e. Kepala Bidang dan Wakil Kepala Bidang yang jumlahnya menyesuaikan  kebutuhan




Pasal 20
Tugas dan kewajiban Pengurus:
1. Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM PLANET BEJI.
2. Membuat recana Kerja.
3. Menyelenggarakan rapat pengurus dan atau rapat anggota.
4. Menjaga kerukunan serta kekompakan dan mencegah perselisihan.
5. Membuat ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta tanggung jawab semua anggota dan pengurus.

Pasal 21

Pengurus mempunyai hak:
Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM PLANET BEJI.


Pasal 22

Pengurus dapat diberhentikan bila:
1. Melakukan kecurangan/ penyelewengan yang terbukti merugikan organisasi.
2. Tidak mentaati AD/ART ataupun ketentuan yang berlaku.
3. Terlibat tindak pidana hukum.
4. Mencemarkan nama baik organisasi.


BAB X
PEMBUKUAN ORGANISASI

Pasal 23

Buku-buku administrasi yang terdiri dari :
1. Buku Induk Keanggotaan
2. Buku Pengurus
3. Buku Tamu
4. Buku Rapat Anggota
5. Buku Rapat Pengurus
6. Buku Kegiatan
7. Buku Kas
8. Buku Agenda Surat
9. Buku Ekspedisi Surat, dll


BAB XI
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA

Pasal 24


Untuk melaksanakan kegiatannya KIM PLANET BEJI dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota maka sumber dana dapat diperoleh dari :
1.   iuran anggota ;
2.   bantuan pemerintah ;
3.   kegiatan usaha produktif ; dan
4.   sumbangan lain yang tidak mengikat.


Pasal 25

1.   Setiap penggunaan dana KIM PLANET BEJI dibahas pada Rapat Anggota
2.   Tahun Buku / Laporan Keuangan adalah 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
3.   Laporan Keuangan dibahas dalam Rapat Anggota dan ditutup setiap akhir tahun.

BAB XII
PEMBUBARAN

Pasal 26

1. KIM PLANET BEJI dibubarkan jika terbukti melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ;
2. Pebubaran KIM PLANET BEJI dapat dilaksanakan berdasarkan:
a. Musyawarah Anggota / Musyawarah Khusus KIM PLANET BEJI
b. Keputusan Pemerintah





BAB XIII
PENUTUP


Pasal 27

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas pada Rapat Anggota.


Beji, 12 November 2016
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
PLANET
DESA BEJI KECAMATAN JUNREJO KOTA BATU
                                
                            Ketua                                                Sekretaris

                              Ttd.                                                     Ttd.

                    AGUS SUBEKTI                               BENNY KOSTAMAN


Komentar