Dalam mewujudkan Kemandirian Organisasi KIM Planet maka pada Bulan November Tahun 2016 disusunlah AD/ART KIM PLANET sebagai berikut :
Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama “PLANET” yang bermakna luas dan seluas-luasnya yang berada di Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu, untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut KIM PLANET BEJI.
Wilayah keanggotaan KIM PLANET BEJI ini meliputi seluruh wilayah Desa Beji yang memiliki 3 dusun yakni Dusun Krajan Sae terdiri dari RW 01 dan RW 06, Dusun Karang Jambe terdiri dari RW 02 dan RW 03, serta Dusun Jambe Rejo yang terdiri dari RW 04 dan RW 05.
KIM PLANET BEJI berdasarkan:
Tujuan KIM PLANET BEJI adalah :
Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 6 maka KIM PLANET BEJI melakukan kegiatan sebagai berikut:
Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:
Keanggotaan KIM PLANET BEJI dinyatakan sah, setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan serta menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM PLANET BEJI. Keanggotaan tidak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.
Setiap anggota berhak:
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
Keanggotaan berakhir apabila:
1. Anggota meninggal dunia
2. Berhenti atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri.
3. KIM PLANET BEJI membubarkan diri atau dibubarkan pemerintah.
4. Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar aturan yang ada di AD/ART
Pengurus dapat diberhentikan bila:
1. Melakukan kecurangan/ penyelewengan yang terbukti merugikan organisasi.
Buku-buku administrasi yang terdiri dari :
1. Buku Induk Keanggotaan
2. Buku Pengurus
3. Buku Tamu
4. Buku Rapat Anggota
5. Buku Rapat Pengurus
6. Buku Kegiatan
7. Buku Kas
8. Buku Agenda Surat
9. Buku Ekspedisi Surat, dll
Untuk melaksanakan kegiatannya KIM PLANET BEJI dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota maka sumber dana dapat diperoleh dari :
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas pada Rapat Anggota.
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) PLANET
DESA BEJI KECAMATAN JUNREJO KOTA BATU
PEMBUKAAN
Dengan Berkat dan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa ANGGARAN DASAR (AD) dan ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) PLANET sebagai pedoman langkah pengembangan dan
upaya KIM “PLANET” Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu telah dirumuskan dan
menjadi keputusan bersama.
Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM )
adalah lembaga layanan publik yang dibentuk serta dikelola dari oleh dan untuk
masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi.
Berdasarkan hasil musyawarah bersama
seluruh pengurus telah merumuskan serta bersepakat untuk menetapkan ANGGARAN
DASAR ( AD ) dan ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) KIM “PLANET” sebagai pedoman
organisasi Kelompok Informasi Masyarakat sebagai mitra kerja pemerintah dalam
usaha mewujudkan masyarakat yang sejahtera menuju masyarakat yang madani dan
informatif.
Demikian AD dan ART, ini dibuat untuk dijadikan
pedoman dalam menjalankan roda organisasi
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama “PLANET” yang bermakna luas dan seluas-luasnya yang berada di Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu, untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut KIM PLANET BEJI.
KIM
PLANET BEJI ini berkedudukan di :
Desa :
BEJI
Kecamatan :
JUNREJO
Kabupaten / Kota :
BATU
Propinsi :
JAWA TIMUR
Wilayah keanggotaan KIM PLANET BEJI ini meliputi seluruh wilayah Desa Beji yang memiliki 3 dusun yakni Dusun Krajan Sae terdiri dari RW 01 dan RW 06, Dusun Karang Jambe terdiri dari RW 02 dan RW 03, serta Dusun Jambe Rejo yang terdiri dari RW 04 dan RW 05.
BAB II
DASAR, AZAS
Pasal 2
KIM PLANET BEJI berdasarkan:
1. Amandemen UUD 1945 pasal
28 F yang berbunyi “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
2. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4846);
4. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
6. Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
7. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah Derah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri
Komunikasi dan Infromatika Republik Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;
9. Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:17/PER/M.KOMINFO/03/2009
tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
10.
Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan
Lembaga Komunikasi Sosial;
Pasal 3
KIM PLANET
BEJI berdasarkan azas, yaitu:
1. KIM PLANET BEJI dibentuk
berasaskan Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan
kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan
kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
2. Keanggotaan bersifat
sosial sukarela dan terbuka
3. Kegiatan yang
dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat
BAB III
VISI DAN MISI.
Pasal 4
Visi
KIM PLANET BEJI adalah terwujudnya masyarakat informasi yang dinamis sebagai
dasar bagi terbentuknya masyarakat madani ( civil society ) yang sehat, cerdas,
terampil, kreatif, inovatif, produktif, mandiri dan berbudaya tinggi.
Pasal 5
Misi
KIM PLANET BEJI adalah mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi dan
mendinamisasi pelayanan informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota
khususnya dan untuk masyarakat pada umumnya.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN.
Pasal 6
KIM
PLANET BEJI dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan,
keterampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam
berparitipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan khususnya
di Desa Beji.
Pasal 7
Tujuan KIM PLANET BEJI adalah :
1. Sebagai mitra pemerintah
dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada
masyarakat ;
2. Sebagai mediator
komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan
berkesinambungan ;
3. Sebagai forum media untuk
pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan ;
4. Sebagai penerima,
penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna
meningkatkan kesejahteraannya.
BAB V
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.
Pasal 8
Fungsi
KIM PLANET BEJI :
1.
Sebagai wahana untuk penerimaan,
pengelolaan dan penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada
masyarakat ;
2.
Sebagai wahana interaksi dan
berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM
dengan pemerintah ;
3.
Sebagai peningkatan media literacy
dilingkungan anggota ;
4.
Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang
memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ;
5.
Sebagai ajang silaturahmi antar anggota
masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan,
persatuan dan kesatuan.
Pasal 9
Tugas
KIM PLANET BEJI :
1.
Mewujudkan masyarakat yang dinamis,
peduli dan peka terhadap arus informasi ;
2.
Memberdayakan masyarakat agar memiliki
kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi
kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
3.
Menjadikan KIM sebagai katalisator dan
dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat kegotongroyongan dan
kebersamaan dalam masyarakat.
Pasal 10
Peran KIM MESAKADA:
1.
Memanage Informasi, yaitu mencari,
mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai
dengan kebutuhannya;
2.
Mediasi Informasi, yaitu menjembatani
arus informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
3.
Mengedukasi Insan Informasi, yaitu
meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki
kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 11
Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 6 maka KIM PLANET BEJI melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Melakukan sosialisasi serta memberikan
informasi kepada seluruh warga Desa Beji sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
asas Keterbukaan Informasi Publik.
2.
Mengikuti pendidikan, latihan serta
penyuluhan atau sosialisasi sesuai perkembangan pembangunan pemerintah, baik
yang diberikan pemerintah ataupun swasta.
3.
Semua kegiatan atas persetujuan dan
keputusan rapat anggota.
4.
Melakukan kegiatan ekonomi produktif
sesuai dengan asas dan tujuan pembentukan KIM PLANET BEJI yang direncanakan dan
diputuskan oleh pengurus serta dilaksanakan sesuai dengan persetujuan rapat
anggota.
5.
KIM PLANET BEJI harus menyusun Rencana
Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Recana
Anggaran Pendapatan dan Belanja serta disahkan oleh rapat.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:
1.
Warga Negara Indonesia.
2.
Mempunyai kemampuan menerima serta
memberikan informasi positif dengan jelas dan lancar serta mudah dimengerti.
3.
Menyetuju isi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku.
4.
Mempunyai jiwa sosial serta kepedulian
yang tinggi.
5.
Bertempat tinggal, berkedudukan serta
berdomisili di wilayah Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu.
Pasal 13
Keanggotaan KIM PLANET BEJI dinyatakan sah, setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan serta menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM PLANET BEJI. Keanggotaan tidak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.
Pasal 14
Setiap anggota berhak:
1.
Menghadiri dan berbicara dalam rapat
anggota.
2.
Memiliki hak suara yang sama.
3.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
4.
Mengajukan pendapat, saran usul untuk
kebaikan dan kemajuan KIM PLANET BEJI.
Pasal 15
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1.
Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM PLANET
BEJI.
2.
Mentaati ketentuan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku
dalam KIM PLANET BEJI.
3.
Memelihara serta menjaga nama baik
kebersamaan dalam KIM PLANET BEJI.
Pasal 16
Keanggotaan berakhir apabila:
1. Anggota meninggal dunia
2. Berhenti atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri.
3. KIM PLANET BEJI membubarkan diri atau dibubarkan pemerintah.
4. Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar aturan yang ada di AD/ART
BAB VIII
RAPAT ANGGOTA, RAPAT PENGURUS DAN MUSYAWARAH
Pasal 17
1.
Rapat berdasarkan musyawarah untuk
mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.
2.
Rapat dapat dipimpin oleh Ketua,
Sekretaris atau Pengurus.
3.
Rapat Pengurus hanya bersifat
administratif, dapat dilaksanakan setiap saat menyesuaikan situasi dan kondisi.
4. Rapat Pengurus berbeda dengan pertemuan
rutin.
5. Pertemuan rutin adalah wadah komunikasi
langsung antara pengurus dan anggota untuk saling bertukar informasi dan
meningkatkan silaturahmi antar anggota.
6. Rapat Anggota adalah keputusan tertinggi
organisasi yang terdiri dari :
a. Rapat Anggota ; musyawarah
mufakat yang dilaksanakan setidaknya 1 (satu) kali setiap bulannya atau
menyesuaikan kegiatan yang bersifat kondisional termasuk didalamnya adalah
Laporan Pertanggung jawaban Pengurus kepada Anggota / Laporan Keuangan yang
dilaksanakan 1 (satu) kali tiap tahunnya selambat-lambatnya pada tanggal 31
Desember.
b. Rapat Kerja Anggota ; musyawarah
mufakat untuk menyusun dan mengajukan program kerja masing-masing bidang.
c. Musyawarah
Anggota ; musyawarah mufakat untuk memilih Ketua dan menyusun kepengurusan
yang dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali yaitu dilaksanakan sampai dengan tanggal
31 Desember.
d. Musyawarah
Khusus ; Musyawarah Anggota yang dilaksanakan karena ada permintaan
sekurang-kurangnya 50% plus 1 (satu) anggota dikarenakan hal-hal khusus.
BAB IX
PENGURUS
Pasal 18
1. Pengurus KIM PLANET BEJI
dipilih oleh anggota KIM PLANET BEJI.
2. Persyaratan menjadi
pengurus sebagai berikut:
a. Mempunyai jiwa kepedulian
dan sosial yang tinggi.
b. Mempunyai pengetahuan
yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM PLANET BEJI.
c. Mempunyai keterampilan
dan semangat yang tinggi.
d. Tidak pernah melakukan
tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang.
e. Pengurus dipilih untuk
jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode
berikutnya (maksimal 2 periode kepengurusan).
3. Susunan Kepengurusan disusun
berdasarkan musyawarah mufakat oleh Rapat Anggota dan diajukan kepada
Pemerintah Desa Beji untuk disahkan melalui Surat Keputusan oleh Kepala Desa
Beji.
Pasal 19
1. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
orang ditambah sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi dan kondisi yang
ada.
2. Pengurus terdiri dari:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d.
Seorang Wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara
e. Seorang Bendahara
f.
Seorang Wakil Bendahara
e. Kepala Bidang dan Wakil Kepala Bidang yang
jumlahnya menyesuaikan kebutuhan
Pasal 20
Tugas
dan kewajiban Pengurus:
1.
Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM PLANET BEJI.
2.
Membuat recana Kerja.
3.
Menyelenggarakan rapat pengurus dan atau rapat anggota.
4.
Menjaga kerukunan serta kekompakan dan mencegah perselisihan.
5.
Membuat ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta tanggung jawab semua
anggota dan pengurus.
Pasal 21
Pengurus
mempunyai hak:
Melakukan
usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM PLANET BEJI.
Pasal 22
Pengurus dapat diberhentikan bila:
1. Melakukan kecurangan/ penyelewengan yang terbukti merugikan organisasi.
2. Tidak
mentaati AD/ART ataupun ketentuan yang berlaku.
3. Terlibat
tindak pidana hukum.
4.
Mencemarkan nama baik organisasi.
BAB X
PEMBUKUAN ORGANISASI
Pasal 23
Buku-buku administrasi yang terdiri dari :
1. Buku Induk Keanggotaan
2. Buku Pengurus
3. Buku Tamu
4. Buku Rapat Anggota
5. Buku Rapat Pengurus
6. Buku Kegiatan
7. Buku Kas
8. Buku Agenda Surat
9. Buku Ekspedisi Surat, dll
BAB XI
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
Pasal 24
Untuk melaksanakan kegiatannya KIM PLANET BEJI dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota maka sumber dana dapat diperoleh dari :
1. iuran anggota ;
2. bantuan pemerintah ;
3. kegiatan usaha produktif
; dan
4. sumbangan lain yang tidak
mengikat.
Pasal 25
1. Setiap penggunaan dana
KIM PLANET BEJI dibahas pada Rapat Anggota
2. Tahun Buku / Laporan
Keuangan adalah 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
3. Laporan Keuangan dibahas
dalam Rapat Anggota dan ditutup setiap akhir tahun.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 26
1.
KIM PLANET BEJI dibubarkan jika terbukti melanggar peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku di Republik Indonesia ;
2.
Pebubaran KIM PLANET BEJI dapat dilaksanakan berdasarkan:
a. Musyawarah Anggota / Musyawarah Khusus KIM PLANET BEJI
b. Keputusan Pemerintah
a. Musyawarah Anggota / Musyawarah Khusus KIM PLANET BEJI
b. Keputusan Pemerintah
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 27
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas pada Rapat Anggota.
Beji, 12 November 2016
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
PLANET
DESA BEJI KECAMATAN JUNREJO KOTA BATU
Ketua Sekretaris
Ttd. Ttd.
AGUS
SUBEKTI BENNY
KOSTAMAN
Komentar
Posting Komentar