PENGERTIAN UNDANG-UNDANG DESA DAN KEISTIMEWAANYA


Undang-Undang yang baru saja dikeluarkan tentang Desa pada tahun 2014 yaitu, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Undang-Undang yang baru ditandatangani 15 Januari 2014 itu menjelaskan bahwa desa nantinya pada tahun 2015 akan mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari APBN. Dimana kucuran dana tersebut tidak akan melewati perantara. Dana tersebut akan langsung sampai kepada desa. Tetapi jumlah nominal yang diberikan dari geografis desa, jumlah penduduk, dan angka kematian.


Undang-Undang desa tersebut merupakan salah satu komitmen besar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk menyejahterkan rakyat indonesia diperlukan pembangunan sampai ke desa-desa, jadi memang diharapkan tidak ada lagi desa yang akan tertinggal. Harapan lain dapat menjadi salah satu lompatan sejarah sebagai proses pembangunan yang sedang berlangsung. Undnag-Undang desa dapat menjadi salah satu komitmen program yang berpihak pada rakyat sebagai dasar pembangunan 10 tahun terakhir yang merupakan wujud keberpihakan kepada kelompok masyarakat akar rumput yang dalam piramida kependudukan berada yang paling bawah. Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut memang merupakan sesuatu yang istimewa. Keistimewaan Undang-Undang Desa tersebut antara lain sebagai berikut:



1.   Desa akan mendapat dana milyaran rupiah secara langsung Berdasarkan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 72 Ayat 3 menyebutkan Alokasi dana Desa minimal akan diglontorkan secara langusung ke desa sekelomok 10 % dari dana perimbangan yang akan diterima oleh kabupaten/kota. Jadi setiap tahun desa akan menerima dana miliyaran rupiah untuk kemajuan desa. Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sujatmiko, menyatakan jumlah 10 % dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus” Sepuluh persen bukan di ambil dari dana transfer daerah.” Kata Budiman. Artinya, kata Budiman dana sekitar Rp 104,6 miliar per tahun per desa. “ Tetapi akan disesuaikan geografis, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan “ ujarnya. Dana itu, kata Budiman diajukan desa melalui Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang angggotanya merupakan wakil dari pendidik desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD merupakan badan permusyawaratan ditingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. “ Mereka bersidang minimal setahun sekali,” ujar Budiman.
2.  Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan jelas. Menurut Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 Passal 66 penghasilan kepala desa dan perangkat desa akan mendapatkan kejelasan pengajian berupa gaji tetap setiap bulan. Penggajian kepala desa dan perangkat desa tersebut berdasarkan dari dana perimbangan APBN. Selain itu kepala desa dan perangkat desa akan mendapatkan fasilitas berupa jaminan kesehatan dan penerimaan lainya yang sah.
3.    Wewenang Kepala Desa
Berdasarkan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 72, dimana kepala desa berwenang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu adanya peluang desa untuk mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa masing-masing. Namun demikian, diharapakan para kepala desa menjalankan semua semua tugasnya tanggung jawab yang lebih besar atas kewenangan yang diberikan.
4.    Masa Jabatan Kepala Desa Bertambah
Berdasarkan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 pasal 39 masa jabatan kepala desa saat ini adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara bertutut-turut atau tidak secara berturut-turut. Untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga sama yaitu dapat menjabat sebanyak-banyaknya 3 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Pada undang-undang sebeblumnya hanya dapat menjabat sebanyak-banyak 2 kali masa jabatan.
5.    Badan Permusyawaratan Desa Mempunyai Fungsi yang Lebih Mendalam.
Berdasarkan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 pasal 55, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
6.    Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa;
7.    Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
8.    Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Disarikan pada buku: Konstitusi Ekonomi, Penulis: V. Wiratna Sujarweni, Halaman: 2-4.

Komentar

Posting Komentar