Desa Beji telah mengangkat Penjabat Kepala Desa Beji, dikarenakan Kepala Desa Definitif Bpk. Kukuk Kusbianto telah mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Batu Daerah Pemilihan Batu 3 meliputi Desa Beji, Desa Torongrejo, Desa Tlekung, Desa Mojorejo, Desa Pendem, Desa Junrejo dan Kelurahan Dadaprejo melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang mendapatkan nomor urut 5 (lima).
Sesuai SK Walikota Batu, telah dilantik Bapak Imam Syaiful Bahri, ST. yang sebelumnya mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu.
Perpisahan Kepala Desa Beji Definitif |
Dan, apakah sobat tahu apa itu Penjabat Kepala Desa (PJ Kades)? apa saja tugas dan fungsi PJ Kades itu? Bolehkah seorang PJ Kades mengangkat Perangkat Desa? Berikut kami rangkum dan kupas melalui sisi hukumnya yang telah terbit di hukumonline.com. Untuk menuju artikel asli silahkan klik tautan berikut : HUKUMONLINE.COM : Bolehkah Penjabat Kepala Desa Mengangkat Perangkat Desa?
Perangkat Desa
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa
dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa,
dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi
dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Perangkat Desa terdiri dari sekretariat desa,
pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur
pembantu Kepala Desa.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari
warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Penjelasan lebih lanjut tentang Perangkat Desa dapat
Anda simak artikel Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Penjabat Kepala Desa
Mengenai pertanyaan Anda tentang apakah Pelaksana
Tugas Kepala Desa dapat mengangkat perangkat desa, perlu diketahui bahwa
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan
pelaksananya, tidak ada yang disebut Pelaksana Tugas Kepala Desa, yang ada
adalah Penjabat Kepala Desa.
Sebelum lebih lanjut membahas tentang pengangkatan Perangkat
Desa oleh Penjabat Kepala Desa, kita perlu ketahui dulu mengenai Penjabat
Kepala Desa. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa itu dilatarbelakangi oleh
berhenti atau diberhentikannya Kepala Desa.
Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
atau
c. diberhentikan
Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
huruf c di atas karena:
a. berakhir masa
jabatannya;
b. tidak dapat
melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Kepala Desa;
d. melanggar larangan
sebagai Kepala Desa;
e. adanya perubahan
status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1
(satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
f. tidak melaksanakan
kewajiban sebagai Kepala Desa; atau
g. dinyatakan sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Apabila Kepala Desa berhenti atau diberhentikan
karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. tidak dapat
melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
d. tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Kepala Desa;
e. melanggar larangan
sebagai Kepala Desa;
f. tidak melaksanakan
kewajiban sebagai Kepala Desa; atau
g. dinyatakan sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
dengan mempertimbangkan sisa masa jabatan Kepala Desa
yang bersangkutan; maka bupati/walikota mengangkat Pegawai Negeri Sipil
(“PNS”) dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai Penjabat
Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru.
PNS yang diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa paling
sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat
Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta
memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.
Jadi, meskipun berstatus sebagai Penjabat Kepala Desa,
ia dapat melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa. Apakah termasuk pula
tugas dan wewenang dalam mengangkat Perangkat Desa? Untuk menjawabnya, berikut
kami uraikan tugas dan wewenang Kepala Desa.
Tugas dan Wewenang Penjabat Kepala Desa
Tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan
Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melakukan tugasnya Kepala Desa berwenang melakukan:
a. memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan
memberhentikan Perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan
pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan
masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman
dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk
sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber
pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan
menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa;
k. mengembangkan
kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan
teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan
Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di
dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Penjabat Kepala Desa melaksanakan
wewenang yang sama dengan Kepala Desa, termasuk wewenang dalam mengangkat
Perangkat Desa.
Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
[1] Pasal 1 angka 5
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”)
[2] Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)
jo. Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(“PP Desa”)
[3] Pasal 2 ayat
(1) Permendagri 83/2015
[4] Pasal 54 ayat
(1) PP Desa
[5] Pasal 54 ayat
(2) PP Desa
[6] Lihat
selengkapnya Pasal 55 dan Pasal 56 PP Desa
[7] Pasal 58 PP
Desa jo Pasal 47 ayat (2) UU Desa
[8] Pasal 26 ayat
(1) UU Desa
[9] Pasal 26 ayat
(2) UU Desa
Komentar
Posting Komentar